MTsN 12 MADIUN

Senin, 13 Mei 2019

Drs. Hendro Suwondo, M.Pd Kabid Ketenagaan Sidak Guru DPK

MADIUN, MTsN 12 Madiun (13/05), hari senin pukul 10.30 WIB Kedatangan tamu dari Diknas kab. Madiun. Untuk mengetahui kedisiplinan guru yang diperbantukan di sekolah Madrasah. Sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pemerintah mulai menarik guru diperbantukan (DPK) yang mengajar di sekolah swasta untuk mengajar di sekolah negeri. UU ASN menyebutkan bahwa PNS diangkat pada instansi pemerintah. Pemerintah menyatakan bahwa guru DPK bisa digantikan oleh guru honorer yang ada di sekolah negeri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabid ketenagaan Hendro Suwondo, dan Widyawati Kasi Pendidikan SMP serta didampingi Agus Riyanto staf menuju ruang Kamad. Sesampainya di depan ruang beliau agak kecewa karena Kamad tidak ada di tempat karena Dinas Luar. Kemudian diterimalah oleh Nur Cholis KTU MTsN 12 Madiun. Dalam perbincangan Hendro Suwondo menayakan kinerja ASN yang di perbantukan selama kurang lebih dua puluh tahunan baru sekarang memantau langsung belia juga memohonkan maaf apa bila guru yang diperbantukan kurang berkenan. “Keberadaan guru DPK membantu kelangsungan hidup lembaga pendidikan Madrasah baik dari sumbangsih pemikiran maupun finansial, tapi satu sisi kami juga kelebihan guru maple IPS “ (Umi lestari ) kurikulum Dalam kesempatan yang sama KTU juga menyampaikan permasalahannya karena beliau (guru DPK) yang diperbantukan tidak sesuai prosedur, SK nya di MAN Bangsawit tugasnya kok di Madrasah Tsanawiyah Negeri 12 Madiun . Kita berharap akan menertibkan semua guru DPK yang ada di sekolah dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tugas guru. *(win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KOMENTAR DISINI

HUT RI Bersama Kemenag Kab. Madiun