MTsN 12 Madiun-(23/06/2020) Kegiatan akademik di setiap sekolah di Kabupaten Madiun memasuki masa akhir penanggalan raport (20/06/2020). Dalam kegiatan tersebut, siswa harus tetap berada di rumah agar tidak terjadi kerumunan di sekolah saat pengambilan raport maka.
"Yang boleh mengambil raport siswa adalah orang tua. Sedangkan anaknya tetap di rumah," Suyono Triwibowo (19/6).
Suyono Triwibowo mengatakan, menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia menyatakan, kebijakan itu dimaksudkan untuk menyelamatkan anak-anak dari kerumunan orang dalam skala besar.
Meski demikian, Madiun dinyatakan zona hijau pengambilan raport siswa oleh orang tua pun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti misalnya, orang tua yang datang ke sekolah wajib menggunakan masker, dan harus tetap jaga jarak saat proses pembagian raport di kelas.
Sedangkan bagi pihak sekolah, harus menyediakan tempat cuci tangan atau /hand sanitizer sebelum para orang tua tersebut masuk ke kelas dicek suhu tubuh, Penyediaan tempat cuci tangan itu penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan menempelnya virus dan bakteri pada tangan. "Kita ingin lingkungan sekolah tetap bersih dan anak-anak tetap sehat," paparnya.
Suyono Triwibowo menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan K3M. (Kelompok Kerja Kepala Madrasah, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga saat ini masih ditutup. Dia pun belum memutuskan akan sampai kapan penutupan itu berlangsung.
"Evaluasi dari Hasil K3M, sekolah-skolah di Madiun belum bisa dibuka dan menunggu keputusan dari pusat. Ini sebagai langkah untuk meneyelematkan para siswa dari kerumunan orang banyak," tutur Suyono Triwibowo.
Suyono Triwibowo menambahkan, Kabupaten Madiun mengikuti kebijakan tersebut. Hal itupun berkaca pada pengalaman di Negara teangga, dimana kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah dibukanya kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Sementara itu, Heni Sri Sulistyowati selaku kesiswaan menambahkan, pembagian raport siswa telah dijadwalkan yakni dilaksanakan pada 23/06/2020. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Kabupaten Madiun. Dalam pembagian raport, harus tetap mengikuti protokol kesehatan," ucapnya *win
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERI KOMENTAR DISINI